Tanah Papua adalah tanah yang luas dan kaya dengan sumber daya alam. Di sana sang pencipta menempatkan orang Papua dengan ciri ramput kriting dan kulit hitam untuk menjaga, merawat, sekaligus mempergunakan sesuai dengan kepentingan orang Papua itu sendiri, untuk membangun atau menata masa depan Papua dengan penduduk yang amat sedik yang mendominasi dan menguasai lalu tersebar. Namun, sekarang apa yang terjadi dalam perkembangan ralita kehidupan ini di dominasi oleh nin-Papua datang tanpa prinsip yang jelas. Sehingga penduduk asli sedikit demi sedikit dieksproitasi atas nama pembangungunaan, dan lebih para lagi atas nana Negara Kesatuan Repblik Indonesia.
Dengan demikian, penduduk asli di geser ke tempat yang tidak layak untuk di huni sehigga munculah presepsi-presepsi yang saling menyalakan anatara pribumi dan non-Pribumi. Maka,i perlu di pertanyakan apakah tanah Papua adalah milik Papua atau atau Non-Papua? Jangan membiarkan hal ini terus terjadi karena, non-Papua datang untuk menguasai dan menghanculkan tanpa mempertimbangkan penduduk hak pribumi.Fakta membuktikan bahwa, di tengah-tengah kehidupan orang Papua di dominasi oleh pendatang dengan mall, supermarket, dan ruko-ruko dimana-mana. Sementara, masyarakat hak ulayat (pribumi) tidak di perhatikan dengan serius dan lebih para lagi mereka menjadi penonton.sehingga di minta kepada semua lembaga pemerintah perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah.
Mengapa penulis prihatin akan hal ini, karena mmelihat,mengalami dan merasakan betapa liciknya melancarkan serangan halus dan terstruktur karena prediksikan bahwa, sudah, sedang dan akan datang bukan untuk menyelamatkan seperti di katakan dalam injil yohanes 10: 10 “aku datang supaya mereka mempunyainya dalam segala kelimpahan” tetapi di tanah Papua yang sedang terjadi dalam hidup masyarakat pribumi adalah sebaliknya yang dirasakan penghancuran
Dengan pertimbangan beberapa tahun yang akan mendatang pemilik hak ulayat akan menjadi tergeser dan akan di dominasi oleh pendatang. Sebab itu pemerintah harus berperang aktif untuk berperan dalam hal ini. Dan hal ini juga menjadi tandangan bagi generasi penerus jadi perlu di pertimbangkan dengan baik. jika tidak mengambil kebijakan oleh pemerintah dengan menetapkan undang-undang yang jela, supaya geneasi penerus pribumi di tanah Papua yang akan datang bisa bisa dapat menempati sebagi tuan atas negerinya sendiri.
Oleh: ROBBY MIGAU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar